Berkaca dari Kasus Jessica Wongso, Apa Saja Ketentuan dari Bebas Bersyarat? Ini Penjelasannya!
JAKARTA, REQnews - Kabar soal pembebasan bersyarat Jessica Wongso tengah menyita perhatian publik.
Terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin itu telah resmi bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica hanya menjalani hukuman selama 8 tahun dari vonis 20 tahun penjara yang ditetapkan baginya.
Adapun hukuman 20 tahun penjara itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2024. Jessica kemudian mendapat resmisi 58 bulan 30 hari hingga akhirnya bebas bersyarat.
Diketahui, pembebasan bersyarat sendiri merupakan hak tiap narapidana yang sepakat terhadap kondisi tertentu sebelum menyelesaikan periode penahanan maksimum.
Pembebasan bersyarat ini pun tidak serta merta didapatkan oleh napi tanpa syarat. Ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi narapidana sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat.
Adapun ketentuan pembebasan bersyarat yang wajib dipenuhi narapidana, antara lain:
- Telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, dengan ketentuan minimal 9 bulan;
- Berperilaku baik selama 9 bulan terakhir masa pidana;
- Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat;
- Memiliki keyakinan bahwa program pembinaan narapidana dapat diterima oleh masyarakat.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
