Presenter Altaf Vicko Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT Terhadap Selebgram Shahnaz Anindya
JAKARTA, REQnews - Kabar mengejutkan datang dari presenter Altaf Vicko. Presenter bernama asli Taufiq Hermawan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, selebgram Shahnaz Anindya.
Diungkap Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kasus ini bermula dari adanya laporan soal KDRT yang dilayangkan korban pada 7 September 2024.
"Kemudian kita periksa saksi-saksi sebanyak 5 orang, lanjut visum di Kramat Jati, kemudian sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Nurma, dikutip Selasa, 20 Agustus 2024.
Lebih lanjut Nurma menjelaskan, kekerasan yang dialami korban bukan berupa tindakan fisik, melainkan psikis.
Laporan yang dilayangkan korban terkait dugaan kekerasan psikis sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
"Yang jelas psikisnya yang diperiksa. Visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ. Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk (kekerasan) fisik enggak," ujarnya.
Meski berstatus sebagai tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap Altaf. Ia hanya dikenakan wajib lapor.
"(Alasan tidak ditahan) karena memang untuk jeratan kasusnya hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan," tandasnya.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.