DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Hari Ini Gegara Kuorum Tak Terpenuhi, Netizen Khawatir Cuma Akal-akalan: Jangan Lengah, Kawal Terus!
JAKARTA, REQnews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertugas menjadi pimpinan sidang.
Sufmi Dasco menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan karena 87 anggota izin.
Dengan kata lain, kuorum tidak terpenuhi dan pengesahan revisi UU Pilkada pun batal dilaksanakan.
"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco.
Hal ini pun langsung ramai ditanggapi netizen. Banyak netizen menduga jika pembatalan revisi RUU Pilkada ini hanya akal-akalan DPR saja.
"AWAS akal2an DPR nanti jika rakyat lengah mereka cepat sidang dalam tempo se singkat2nya. Pan udah terima uang muka kurangnya nanti kalau resmi disahkan baru cair dari bandar2 yg monitor di PIK....," sindir netizen.
"Waspada.. Kuatir nanti disahkan menjelang tengah malam tanggal 29 Agustus, dimana batas waktu pendaftaran calon peserta Pilkada berakhir," kata netizen lain.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.