REQNews.com

DPR Batalkan Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini

News

Thursday, 22 August 2024 - 11:00

Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI (Foto:Istimewa)Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap RUU Pilkada yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat Pilkada dibatalkan.

Seharusnya rapat  Paripurn pengesahan RUU Pilkada digelar hari ini Kamis 22 Agustus 2024.

Rapat hari ini dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum, dimana banyak anggota DPR yang belum hadir. Oleh karena itu, rapat paripurna pengesahan hari ini ditunda.

“Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna itu harus memenuhi aturan yang berlaku. Setelah diskors sampai 30 menit peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga sesuai aturan yang ada rapat tidak bisa diteruskan,” kata Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis 22 Agustus 2024.

Sebelumnya, Dasco menunda pembukaan rapat selama 30 menit karena peserta rapat belum memenuhi kuorum.

Namun, setelah 30 menit peserta sidang belum juga memenuhi ruang rapat sehingga rapat terpaksa dibatalkan.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.