REQNews.com

Pengusaha Sawit Buka Suara Soal Tuduhan Kemplang Pajak Rp 300 Triliun

The Other Side

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:28

Ilustrasi lahan sawit ilegalIlustrasi lahan sawit ilegal

JAKARTA, REQnews - Pengusaha kelapa sawit akhirnya buka suara soal tudingan bahwa mereka mengemplang pajak hingga Rp 300 triliun.

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengungkapkan bahwa tuduhan tersebut berawal dari upaya pemutihan lahan sawit yang dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu. Saat pemutihan, pemerintah mendapatkan laporan dari Satgas Peningkatan Tata Kelola Kelapa Sawit dan BPKP bahwa ada perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan masuk ke kawasan hutan.

Dalam menyelesaikan pelanggaran itu, pemerintah menggunakan UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 110 A dan 110 B. Sebagai informasi, Pasal 110 A berisi ketentuan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.

Sementara Pasal 110 B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.

Terkait poin-poin tersebut, kata Eddy, anggota Gapki sudah menjalankan sesuai aturan. Khusus untuk pelanggaran yang berkaitan dengan Pasal 110 A UU Cipta Kerja, anggotanya sudah memenuhi permintaan pemerintah.

Eddy mengatakan terkait dugaan pelanggaran Pasal 110 A, pihaknya mendapatkan informasi ada 700 ribu hektare kawasan hutan yang dipakai perusahaan sawit tanpa izin. Namun, Eddy tak merinci secara detail berapa hektare lahan sawit milik anggota Gapki yang melanggar pasal 110 A.

"Untuk anggota Gapki yang terindikasi masuk di Pasal 110A hampir semuanya sudah melakukan pembayaran," katanya, dikutip Jumat, 11 Oktober 2024.

Sementara terkait tuduhan pelanggaran terhadap Pasal 110B, Eddy mengatakan pengusaha sawit belum membayar denda administratif termasuk pajaknya karena masih menunggu surat dari KLHK.

"Karena sampai dengan sekarang surat tersebut belum ada, jadi belum tahu," jelasnya.

Eddy sempat membocorkan besaran denda yang kemungkinan harus dibayarkan anggotanya karena melanggar pasal 110 B. Pada April 2024 lalu, ia menyebut denda berkisar Rp100 juta-Rp130 juta per hektare.

Sedangkan denda yang dibayarkan untuk pelanggaran pasal 110 A diklaim tak sebesar itu. Namun, Eddy enggan membeberkan berapa denda yang sudah dibayar ke negara.

"Bukan (denda Rp100 juta-Rp130 juta per hektare), 110 A tidak sebesar itu. Itu (denda) 110 B diperlukan sebesar itu informasinya, tapi sampai sekarang belum ada surat dari KLHK," tandasnya.

Sebelumnya, heboh kabar soal 300 pengusaha sawit Indonesia diduga mengemplang pajak hingga mencapai Rp300 triliun.

Hal tersebut diungkap oleh adik presiden terpilih Prabowo Subianto sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo. Karena potensi pendapatan negara yang hilang cukup besar, Prabowo disebutkan bakal mengejar 300 pengusaha sawit itu.

Bahkan, Prabowo kabarnya sudah mengantongi data para pengusaha itu dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.