Diduga Mafia Skincare Peredaran Etiket Biru, BPOM Setop Produksi dan Distribusi Pabrik di Bandung
JAKARTA, REQnews - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan produksi dan distribusi skincare di Bandung lantaran diduga menjadi mafia skincare peredaran etiket biru.
Diketahui, skincare etiket biru dilarang beredar karena mengandung bahan berbahaya termasuk merkuri hingga hydroquinone. Efek skincare tersebut bisa memicu iritasi kulit hingga dalam jangka panjang dapat menyebabkan risiko kanker.
BPOM RI menemukan pelanggaran berulang pada produksi pabrik terkait, yang bisa memicu risiko kesehatan. Sanksi yang diberikan BPOM pada pabrik tersebut adalah penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik serta penutupan sementara akses pengajuan notifikasi.
"Sanksi tersebut diberlakukan untuk jangka waktu 30 hari kerja dan sampai tindakan perbaikan dan pencegahan (corrective action preventive action) telah dinyatakan selesai," demikian keterangan BPOM dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu, 12 Oktober 2024.
Saat ini, BPOM tengah melakukan investigasi mendalam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.
Jika ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Adapun sanksi pidana yang bisa diberikan mengacu pada Pasal 435 UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.