Sudah Jadi Pejabat Negara, KPK Ingatkan Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Segera Setor LHKPN
JAKARTA, REQnews - Usai resmi dilantik, para penasihat; utusan; dan staf khusus Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming diingatkan untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini telah secara jelas disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPK menegaskan bahwa penasihat, utusan dan staf khusus Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming adalah penyelenggara negara sehingga wajib menyetorkan LHKPN.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mereka masuk dalam jajaran penyelenggara negara karena memiliki fungsi strategis seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024.
"Sehingga jabatan penasihat, utusan, dan staf khusus presiden dan wakil presiden memenuhi kriteria penyelenggara negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999," ungkap Budi, dikutip Kamis, 24 Oktober 2024.
Budi mengatakan, kepatuhan menyetorkan LHKPN merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik sebagai bagian dari penerapan prinsip "good governance".
"Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan sekretariat negara," tandasnya.
Adapun 2 sosok yang turut diwajibkan menyetor LHKPN yakni Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) dan Raffi Farid Ahmad (Raffi Ahmad).
Diketahui Gus Miftah kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Sementara Raffi Ahmad menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.