Diduga Langgar Aturan Pemerintah, Perusahaan Rokok Ustaz Solmed Digugat Rp 1 Triliun
JAKARTA, REQnews - Kabar mengejutkan datang dari pendakwah terkenal, Ustaz Solmed. Sang Ustaz dikabarkan tengah menghadapi masalah hukum serius.
Perusahaan rokok herbal milik Ustaz Solmed diduga telah melanggar aturan pemerintah. Terkait hal itu, Asosiasi Pengacara Indonesia (API), melalui Mellisa Anggraini, mengajukan tuntutan hukum terhadap perusahaan yang dipimpin Ustaz Solmed dengan tuduhan melawan hukum atau onrechtmatige daad.
Diungkap Mellisa Anggraini, produk rokok Ustaz Solmed yang diberi nama Sin hasil produksi PR UD Putra Bintang Timur, dengan PT Tridaya Sinergi Indonesia dan PT Sin Indonesia Cemerlang sebagai distributornya yang dipimpin Ustaz Solmed, tidak mencantumkan kode produksi. Hal ini dinilai melanggar ketentuan pemerintah.
"Rokok Sin produksi PR UD Bintang Timur sama sekali tidak mencantumkan kode produksinya," ungkap Mellisa, Kamis, 31 Oktober 2024.
Sebelum mengajukan gugatan, pihak API sudah sempat melayangkan somasi kepada pihak Ustaz Solmed beberapa kali. Somasi pertama diberikan pada 9 September 2024, namun tak direspons.
"Kami telah mengirimkan somasi sebelum mengajukan gugatan ini, tetapi tidak ada jawaban dari pihak terkait," ujar Mellisa.
"Kami lihat di website, mereka hanya menyarankan konsumen menukar rokok dengan produk yang ada kode produksinya," lanjutnya.
API kemudian mengirimkan somasi kedua pada 10 Oktober 2024, namun pihak Ustaz Solmed lagi-lagi tidak memberikan respons.
"Lagi dan lagi, tergugat tidak memberikan kejelasan. Bahkan, mereka mengubah informasi bahwa produk rokok Sin bukanlah rokok herbal," kata Mellisa.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Mellisa meminta agar produk rokok Ustaz Solmed itu ditarik dari peredaran. Pihaknya juga menuntut ganti rugi senilai Rp 100 juta kepada penggugat serta Rp 1 triliun secara tanggung renteng sebagai ganti rugi kepada negara.
"Menghukum PR UD Putra Bintang Timur, PT Tridaya Sinergi Indonesia, PT Sin Indonesia Cemerlang, dan Ustaz Solmed untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta kepada penggugat dan Rp 1 triliun kepada negara," tandasnya.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.