REQNews.com

Viral Bocah 13 Tahun Ditetapkan Tersangka Usai Terima Kiriman Video Asusila dari Teman, Pengirimnya Diduga Anak Oknum Pejabat

The Other Side

Monday, 11 November 2024 - 22:30

Viral Bocah 13 Tahun Ditetapkan Tersangka Usai Terima Kiriman Video Asusila dari Teman, Pengirimnya Diduga Anak Oknum Pejabat. (Foto: X)Viral Bocah 13 Tahun Ditetapkan Tersangka Usai Terima Kiriman Video Asusila dari Teman, Pengirimnya Diduga Anak Oknum Pejabat. (Foto: X)

JAKARTA, REQnews - Jagat maya digegerkan dengan kabar soal bocah 13 tahun di Kampung Salak, Padang Sidempuan, Sumatera Utara ditetapkan sebaga tersangka oleh polres setempat.

Ini lantaran bocah tersebut menerima kiriman video asusila dari temannya yang kabarnya merupakan anak dari Ketua Kadin Padang Sidempuan.

Menurut informasi, sosok teman sekaligus pacar dari bocah 13 tahun yang mengirim video asusila itu bernama Julpan Tambunan.

"Anak saya (13 tahun) di somasi oleh pengacara terhormat di Padang Sidempuan," ujar sang Ayah, dikutip dari Tiktok @novue.hrp, Senin, 11 November 2024.

Ayah bocah tersebut pun kini tengah berupaya mencari keadilan. Dia menyayangkan tindakan somasi yang dilakukan oleh pengacara keluarga pelapor kepada anak di bawah umur.

Selain itu, dia menyebut jika bukti-bukti yang disampaikan oleh pihak terlapor sebagai bahan pertimbangan tidak diterima oleh penegak hukum.

Rekaman video tak asusila Julpan tersebut telah disampaikan keluarga ke Polda Sumatera Utara.

"Ke mana lagi Pak (Prabowo), kami mau pergi kalau bukan kepada Bapak kami memohon," ungkapnya.

Si bocah perempuan tersebut pun menyampaikan kekecewaannya kepada penegak hukum di Polres Padang Sidempuan.

"Harapan saya bisa mendapat keadilan. Karena, jangan karena kami orang susah ditindak seperti ini," ujarnya sembari menangis.

Diketahui, kasus bermula dari anak perempuan 13 tahun tersebut diduga dilecehkan oleh pacarnya yang merupakan anak Ketua Kadin Padang Sidempuan.

Pelaku yang bernama Julpan mengirim video dirinya sedang melakuan aksi tak senonoh kepada pacarnya, yakni berupaya mengajak berhubungan layaknya suami istri, namun ditolak.

Hal ini kemudian diketahui oleh teman-teman, serta kakak korban. Setelah mengetahui perbuatan tersebut, sang kakak menginterogasi Julpan secara baik-baik.

Namun, pihak keluarga Julpan tidak menerima tindakan dari keluarga korban hingga kemudian membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Sempat dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun, mediasi tersebut akhirnya dibatalkan oleh orangtua pelapor.

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.