Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Ternyata Ada Bedanya! Begini Penjelasannya
JAKARTA, REQnews - Pinjol berganti nama menjadi pindar. Pindar sendiri merupakan singkatan dari pinjaman daring. Daring adalah terjemahan bahasa Indonesia dari online.
Perubahan nama tersebut digagas oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) pada pekan lalu, selaku asosiasi yang menaungi aplikasi penyedia layanan pinjaman online berbasis aplikasi.
Menurut AFPI, tujuan dari penggantian nama tersebut adalah untuk mengubah stigma negatif pinjol di masyarakat.
Dimana, pinjol seringkali diidentikkan dengan entitas yang ilegal dan modus layaknya kriminal. Pinjol dan pindar tak hanya berbeda dari penggunaan kata atau istilah. Namun dari segi praktik usaha pun keduanya berbeda cukup signifikan.
Mulai dari aspek penetapan bunga, denda keterlambatan, penyaluran maksimal pinjaman oleh aplikasi pindar, hingga ke ketentuan penagihan utang melalui pihak ketiga atau debt collector.
Dari tenor yang diberlakukan pun jauh berbeda. Sebagai contoh, dalam kasus pinjol ilegal pada 2021 yang pernah ditangani Polda Jabar, entitas ilegal bekerja layaknya kriminal yang dengan sengaja menjebak konsumen dengan beragam modus.
Sementara pindar adalah entitas legal yang diawasi OJK dan tidak diperbolehkan melakukan praktik semacam itu. Pilihan tenor yang tersedia di aplikasi akan sesuai dengan tenor yang diterima debiturnya, demikian juga dengan besaran bunga serta biaya lain, semua tercantum dengan jelas pada awal pengajuan pinjaman.
Ada banyak entitas legal yang menyediakan pinjaman daring dengan beragam jenis pinjaman. Mulai dari pinjaman konsumtif (paylater, KTA multiguna) hingga pinjaman modal kerja.
Masyarakat dapat mengecek daftar pindar di situs resmi OJK. Otoritas Jasa Keuangan memperbarui daftar pindar legal yang beroperasi di Indonesia secara berkala.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.