Laporkan Agung Laksono ke Polisi, Jusuf Kalla: Itu Ilegal dan Pengkhianatan
JAKARTA, REQNews - Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029, Jusuf Kalla (JK) melaporkan Agung Laksono ke Polisi. Pelaporan ini buntut kisruh pencalonan Ketua PMI baru.
JK menegaskan deklarasi Agung Laksono sebagai Ketua PMI merupakan ilegal dan penghianatan.
“Upaya (deklarasi) Agung Laksono itu ilegal dan itu pengkhianatan,” kata JK usai terpilih kembali menjadi Ketua PMI dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI, di Hotel Sahid Jakarta, Senin 9 Desember 2024.
JK mengatakan pihaknya sudah lapor ke polisi karena tindakan yang dilakukan Agung Laksono tersebut melawan hukum.
"PMI harus ada satu dalam satu negara tidak boleh ada dua," ujarnya.
JK pun menyinggung kebiasaan Agung Laksono yang selalu ingin memecah belah organisasi seperti memecah Partai Golkar.
“Agung Laksono kerjanya seperti itu. Di pecah Golkar, buat tandingan di Kosgoro. itu memang hobinya. Tapi itu kita harus lawan karena itu berbahaya untuk kemanusiaan,” ujar JK.
Mantan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 itu pun menyebut orang-orang yang memberikan dukungan kepada Agung Laksono dalam kontestasi Ketua PMI baru telah dipecat karena melanggar Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART).
JK juga menepis tudingan Agung Laksono yang menyebut bahwa PMI di bawah kepemimpinannya tidak harmonis.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.