REQNews.com

Parah! Influencer Rafif Menghilang Usai Sebabkan Kerugian Rp96M, OJK Akan Lakukan Ini

The Other Side

Wednesday, 12 March 2025 - 10:15

JAKARTA, REQnews - Ahmad Rafif Raya yang sempat menjadi influencer saham yang menghimpun dana untuk agar diputar di saham. Meski demikian hal tersebut gagal sehingga mengakibatkan kerugian para nasabah hingga puluhan miliar. 

Sebelumnya, kasus tersebut juga sempat ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ahmad Rafif Raya berjanji akan mengganti kerugian para nasabahnya secara bertahap. Namun hingga saat ini Ahmad Rafif masih ‘menghilang’.

Diketahui bahwa awalnya Ahmad Rafif telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin, melalui platform @waktunyabelisaham. Platform itu dikelola dengan nama perusahaan PT Waktunya Beli Saham, yang juga ilegal.

Dari platform tersebut, dia juga melakukan penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas senilai Rp96 miliar. Alhasil pengelolaan investasi tersebut gagal. 

Maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk membuat peraturan yang mengawasi influencer di industri jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan rencana itu dilakukan guna meningkatkan kehati-hatian dalam edukasi keuangan.

"Sehubungan dengan hal tersebut, OJK sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku financial influencer (finfluencer) dalam meningkatkan kehati-hatian," katanya, Minggu 9 Maret 2025. 

 

 

 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.