Sosok Rafi Ramadhan, Selebgram Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Pakai Modus Jasa Konsultan Spiritual
JAKARTA, REQnews - Selebgram yang juga dikenal sebagai konsultan spiritual, Rafi Ramadhan (24 tahun) ditangkap oleh kepolisian lantaran terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Rafi Ramadhan terbukti menjual sabu dengan modus menyediakan jasa dukun profesional atau konsultan spiritual.
Wakasat Narkoba Kompol Zakari Said Al Jaidi mengungkapkan bahwa Rafi memanfaatkan popularitasnya di media sosial untuk mengedarkan narkoba.
Praktik ilegal Rafi itu tertutupi dengan modus jasa layanan konsultan spiritual yang ditawarkannya. "Mereka menyamarkan peredaran narkoba dengan berkedok sebagai konsultan spiritual," jelas Zakari.
"Ini sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang," tambahnya.
Atas kasus ini, Rafi Ramadhan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Zakari.
"Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar," tandasnya.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
