REQNews.com

Usai RUU TNI Disahkan, Kini Heboh Draft RUU KUHAP Polri Beredar di Sosmed! 5 Pasal Ini Ramai Disorot Warganet

The Other Side

Sunday, 23 March 2025 - 14:00

Ilustrasi hukum (Foto: Istimewa)Ilustrasi hukum (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Usai dihebohkan dengan pengesahan RUU TNI, kini perhatian publik terfokus pada beredarnya draft Revisi Undang-Undang (RUU) KUHAP Polri.

Dalam draft yang beredar di media sosial, tampak poin-poin RUU KUHAP yang akan dibahas. Hal ini diungkap salah satunya oleh akun X @maidina__ pada 23 Maret 2025 hingga akhirnya viral.

"Rumusan RUU Polri sudah pada masuk di RKUHAP, komisi 3 dan pemerintah sedang bahas RKUHAP, apa aja rumusan seremnya?," ungkap akun tersebut.

Dari unggahan itu, diketahui ada 5 pasal yang paling disorot warganet dalam RUU KUHAP Polri tersebut. Kelima pasal yang dimaksud yakni sebagai berikut:

1. Pasal 16

Penyelidikan dapat diakukan dengan cara:
- Pengolahan tempat kejadian perkara,
- Pengamatan,
- Wawancara,
- Pembuntutan,
- Penyamaran
- Pembelian terselubung,
- Penyerahan di bawah pengawasan
- Pelacakan
- Penelitian dan analisis dokumen
- Mendatangi atau megundang seseorang untuk memperoleh keterangan, dan/ atau
- Kegiatan alin yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut akun @maidina__, pasal 16 tersebut dinilai janggal karena bisa digunakan untuk melegitimasi upaya "penjebakan".

"Pasal 16: Kebolehan penyelidik melakukan pembelian terselubung, penyerahan di bawah pengawasan, tanpa batasan tindak pidana, padahal harusnya ini hanya narkotika, dan tidak boleh ketika penyelidikan, harus penyidikan, dengan adanya bukti permulaan. Penjebakan kok dilegitimasi," ujarnya.

2. Pasal 90

Terkait dengan penangkapan yang terdiri dari:
- Penangkapan dilakukan paling lama 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang
- Dalam hal tertentu, penangkapan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) Hari,
- Kelebihan waktu penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai masa tahanan.

"Pasal 90 tentang penangkapan: Perpanjangan masa penangkapan jangan sampai tanpa batas waktu. Boro-boro RKUHAP, mau adopsi habeas corpus 48 jam pasca tangkap orang harus dihadapkan ke hakim," jelasnya.

3. Pasal 22

Mencakup pemeriksaan dengan rincian berikut:
- Penyidik yang mengetahui, menerima laporan, atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak mengetahui, menerima laporan, atau pengaduan tersebut wajib melakukan tidnakan penyidikan yang diperlukan.

- Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai tersangka atau saksi

- Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat menetapkan tersangkaa sebagai saksi mahkota untuk membantu mengungkapkan keterlibatan tersangka lain yang patut dipidanakann dalam perkara yang sama.

"Udah lah ditangkap tanpa batas waktu yang jelas, siapa saja bisa dipanggil tiba-tiba," tulisnya.

4. Pasal 74-78

Mengenai keadilan restoratif, dimana dinilai bahwa penyidikan saat tindak pidana harus sudah terkonfirmasi.

"So called 'damai damai' yang tidak akuntabel. Pasal 74-77 tentang keadilan restoratif: seharusnya hanya bisa di penyidikan ketika tindak pidana harus ada sudah terkonfirmasi, bukan di penyelidikan, harus dengan pengawasan hakim, tapi ini tidak ada," paparnya.

5. Pasal 22 ayat (3)

Mengenai kewenangan penyidik menetapkan saksi mahkota dengan rincian berikut:
- Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat menetapkan tersangka sebagai saksi mahkota untuk membantu mengungkapkan keterlibatan tersangka lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama.

"Dalam tahap penyidikan, tujuan mencari tersangka. Penyidikan tidak berwenang menetapkan saksi mahkota, karena output saksi mahkota adalah untuk penuntutan, ada saksi yang dikasih 'mahkota' yang membuka perkara," tandasnya.

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.