Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Bakal Dipanggil Kemendagri hingga Terancam Diberhentikan Sementara
JAKARTA, REQnews - Bupati Indramayu Lucky Hakim mendadak jadi sorotan lantaran ketahuan liburan ke Jepang tanpa izin saat Lebaran 2025.
Imbas dari kelalaiannya tersebut, Lucky Hakim pun bakal dipanggil Kemendagri dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan langsung oleh Wamendagri Bima Arya Sugiarto.
Diungkap Bima Arya, pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan dari Bupati Indramayu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.
"Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah," ujar Bima Arya, dikutip Minggu, 6 April 2025.
Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ada peraturan di mana kepala daerah dan wakilnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri. Peraturan ini telah disosialisasikan saat retret kepala daerah beberapa waktu lalu.
Bima Arya menjelaskan bahwa kepala daerah yang melanggar peraturan tersebut bisa terancam sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," tandas Bima Arya.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.