Nahloh! Nama Gibran Viral di X, Didesak Mundur dari Wapres oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI
JAKARTA, REQnews - Nama Gibran Rakabuming Raka mendadak viral di platform X. Ini lantaran ia didesak mundur dari jabatannya sebagai wakil presiden (wapres).
Dalam foto yang beredar, tampak Gibran dituntut mundur oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI, salah satunya ada nama mantan Wapres Jenderal (Purn) Try Sutrisno.
Cuitan perihal desakan mundur terhadap Gibran ini sudah menyita perhatian belasan ribu warganet hingga Minggu pagi, 20 April 2025.
Tak hanya foto, ada juga video viral terkait hal tersebut. "Mantan Wapres Try Sutrisno turut mendukung pelengseran Wapres @gibran_tweet," cuit akun @Piyusaja2.
Akun tersebut lalu menampilkan sebuah foto berisi pernyataan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Dari foto, tampak surat tersebut ditandatangani Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan serta yang mengetahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Ada 103 purnawirawan berpangkat jenderal, 73 purnawirawan laksamana, 65 purnawirawan marsekal serta 91 purnawirawan kolonel yang mengaku setuju dengan poin-poin tuntutan di selembar kertas itu.
Dalam surat itu terlihat tuntutan itu dilakukan pada Februari 2025 lalu atau sekitar dua bulan lalu.
Sementara itu, akun @Ary_PrasKe2 juga membagikan pernyataan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI ini dalam bentuk video.
Terlihat Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto membacakan tuntutan mereka dalam sebuah acara resmi dimana Tyasno membacakan tuntutan dari atas podium. Video ini berdurasi lebih 4 menit.
"BREAKING NEWS! RATUSAN PURN JENDERAL MENGUSULKAN PERGANTIAN WAPRES GIBRAN!," kata akun tersebut.
"Fufufafa harus diganti karena tidak kredibel, menabrak konstitusi dan gak ada gunanya bagi Bangsa yang besar ini," ujar akun ini lagi dalam narasinya.
Melansir dari foto surat yang diunggah oleh @Piyusaja2 di akun X, berikut delapan poin tuntutan yang disuarakan oleh Purnawirawan TNI:
"Pernyataan Sikap Purnawirawan Prajurit TNI
Pertama, kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
Kedua, mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketiga, menghentikan Program Strategis Nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
Keempat, menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asal nya.
Kelima, pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
Keenam, melakukan re-shuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Ketujuh, mengembalikan polri pada fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dibawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kedelapan, mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman."
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.