Rekam Jejak Ngeri Rufaji Jahuri Tersangka Pemerasan Proyek Rp 5 T Terungkap! Pernah Dipenjara karena Rudapaksa Siswi SMP
JAKARTA, REQnews - Fakta mengejutkan terungkap terkait salah satu tersangka kasus pemerasan proyek Rp 5 triliun, Rufaji Jahuri.
Rufaji Jahuri yang diketahui menjabat ebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) itu ternyata memiliki rekam jejak kontroversial. Ia pernah menjadi tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Pada 2015 silam, Rufaji sempat divonis 7 tahun penjara usai terbukti merudapaksa siswi SMP. Namun, kala itu ia hanya ditahan selama 5 tahun lantaran mendapat remisi.
Rudapaksa tersebut dilakukan Rufaji bersama 5 pelaku lainnya. Usai bebas, Rufaji sempat ditahan lagi oleh Kejaksaan karena temuan bukti tambahan.
Namun, setelah resmi bebas, Rufaji kembali aktif berkegiatan bahkan sampai dipercaya memimpin organisasi nelayan.
Diketahui sebelumnya, polisi telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus pemerasan proyek pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha dari Chandra Asri Group, dengan nilai proyek fantastis mencapai Rp 5 triliun.
Adapun ketiga tersangka itu yakni Rufaji Jahuri; Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim; dan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.