REQNews.com

Laporkan Kasus Dugaan Korupsi Baznas Jabar ke Polisi, Sang Pelapor Malah Ditetapkan Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE

The Other Side

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:00

Korupsi (ilustrasi)Korupsi (ilustrasi)

JAKARTA, REQnews - Nasib apes dialami Tri Yanto, sosok yang melaporkan dugaan kasus korupsi di Baznas Jawa Barat (Jabar) Rp 13,3 miliar ke polisi.

Tri Yanto justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar usai pelaporan tersebut. Ia diduga telah melanggar UU ITE.

Melansir dari akun X @safenetvoice, pihak kepolisian menjerat Tri Yanto dengan Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU ITE.

"Tri Yanto, pelapor dugaan kasus korupsi di Baznas Jabar, hari ini diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Ia dianggap melanggar Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU ITE karena menggunakan dokumen Baznas Jabar sebagai bukti pelaporan ke aparat penegak hukum," ungkap akun SafeNet, dikutip Rabu, 28 Mei 2025.

Akun tersebut pun menilai penetapan tersangka ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelapor dalam bentuk SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).

"Negara seharusnya melindungi, bukan menghukum orang yang berani bersuara demi pemberantasan korupsi," ujar akun tersebut.

Usai ditetapkan tersangka,Tri Yanto langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Tim kuasa hukum dari LBH Bandung pun turun tangan mengajukan permohonan penangguhan penanganan.

"Polda Jabar wajib mengabulkannya demi menjamin perlindungan Tri Yanto sebagai whistleblower," jelasnya.

Saat ini, penahanan Tri Yanto sudah dibatalkan dan dialihkan menjadi wajib lapor.



 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.