REQNews.com

DPR Usul TNI Gelar Operasi Militer Demi Bebaskan Selebgram Arnold Putra Jika Diplomasi ke Myanmar Gagal

The Other Side

Monday, 07 July 2025 - 20:34

DPR Usul TNI Gelar Operasi Militer Demi Bebaskan Selebgram Arnold Putra Jika Diplomasi ke Myanmar Gagal. (Foto: TikTok @bintangbumiindonesiabbi)DPR Usul TNI Gelar Operasi Militer Demi Bebaskan Selebgram Arnold Putra Jika Diplomasi ke Myanmar Gagal. (Foto: TikTok @bintangbumiindonesiabbi)

JAKARTA, REQnews - Publik tengah ramai menyoroti kasus penangkapan seorang selebgram Indonesia berinisial AP oleh otoritas keamanan Myanmar. Belakangan terungkap jika sosok AP tersebut adalah influencer sekaligus desainer Arnold Putra.

Arnold Putra dituding masuk Myanmar secara ilegal dan dituduh membiayai kelompok bersenjata di negara tersebut.

Arnold kabarnya ditangkap sejak tahun 2024 lalu dan dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara pada 20 Desember 2024 oleh pengadilan Myanmar. Sejauh ini, Kementerian Luar Negeri sudah berupaya memberikan pendampingan atas kasus hukum yang menimpa Arnold.

Kasus penahanan Arnold Putra ini pun mendapat atensi khusus dari DPR RI. Bahkan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sampai mengusulkan kepada pemerintah agar menggelar Operasi Militer Selain Perang (OMSP) jika diplomasi untuk menyelamatkan Arnold gagal.

"Operasi militer di luar perang itu dijamin dalam Undang-Undang TNI yang baru," kata Dasco, dikutip dari Antara, Senin, 7 Juli 2025.

Dasco mengungkapkan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pada Pasal 7 Ayat 2 huruf B angka 16, dijelaskan bahwa TNI perlu membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa DPR tetap akan mendorong pemerintah untuk terus melakukan diplomasi sebagai langkah utama. Menurut dia, pemerintah perlu melindungi Warga Negara Indonesia dengan segenap tumpah darah Indonesia.

"Apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi operasi militer selain perang," tambahnya.

Senada dengan Dasco, Ketua DPR Puan Maharani juga mendorong pemerintah agar melakukan aksi-aksi yang diperlukan untuk menyelamatkan Arnold Putra.

"Sudah menjadi kewajiban dari pemerintah Indonesia untuk bisa menyelamatkan dengan langkah-langkah apapun yang bisa dilaksanakan," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha sebelumnya sempat menjelaskan bahwa Arnold dinyatakan telah melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

 

 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.