REQNews.com

Tak Ada Unsur Pidana, Mabes Polri Akhirnya Hentikan Penyidikan Kasus Dahlan Iskan di Polda Jatim

The Other Side

Tuesday, 12 August 2025 - 11:30

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (Foto: Istimewa)Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Mabes Polri akhirnya menghentikan penyidikan kasus Dahlan Iskan atas perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan PT Jawa Pos.

Penghentian penyidikan tersebut ditetapkan melalui surat yang diterbitkan Bareskrim Mabes Polri nomor B/15899/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim.

Dalam surat itu disebutkan, penghentian perkara Nomor LP/B/546/IX/2024/Polda Jawa Timur tanggal 13 September 2024 didasarkan pada gelar perkara khusus terhadap penanganan perkara tersebut.

Diketahui sebelumnya, Dahlan Iskan atas nama PT Dharma Nyata Press sempat melayangkan surat pengaduan dan permohonan gelar perkara khusus.

Hasilnya, gelar perkara khusus tersebut mengharuskan Ditreskrimum Polda Jatim menangguhkan peroses penyidikan perkara.

Di samping itu, hasil gelar perkara khusus juga merekomendasikan penyidik untuk merujuk pada Perma Nomor 1 tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil terkait mash adanya gugatan perdata terhadap objek perkara.

Dalam surat SP3D juga tertuang apabila telah terdapat putusan yang bersifat inkrah terhadap gugatan perdata, maka merujuk pasal 32 perkab no 6 tahun 2019 segera memberi kepastian hukum.

Perihal penghentikan penyidikan kasus ini pun telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja.

"Iya, benar, sudah terima (SP3D) dari Mabes (Polri)," kata Johanes, dikutip Selasa, 12 Agustus 2025.

Johanes pun mengapresiasi keputusan Mabes Polri menghentikan penyidikan kasus kliennya. Pasalnya, perkara ini termasuk dalam ranah perdata sehingga tak seharusnya diselesaikan dengan jalur hukum pidana.

 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.