REQNews.com

Pemerintah Beri Izin Tambang Lagi ke PT Gag Nikel, Greenpeace Indonesia: Menunjukkan Keserakahan Pemerintah dan Korporasi

The Other Side

Sabtu, 13 September 2025 - 10:30

Ilustrasi Tambang Nikel di Raja Ampat. (Foto: Pixabay)Ilustrasi Tambang Nikel di Raja Ampat. (Foto: Pixabay)

JAKARTA, REQnews - Publik dikejutkan dengan kabar soal PT Gag Nikel yang diberikan izin lagi oleh pemerintah untuk menambang di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Pemberian izin tambang nikel ini pun menuai kritik dari masyarakat karena dinilai bakal mengancam ekosistem laut Raja Ampat.

Pihak Greenpeace Indonesia bahkan menilai langkah pemberian izin tambang ini sebagai bentuk keserakahan pemerintah dan korporasi.

"Memberikan izin tambang untuk beroperasi lagi di wilayah ini menunjukkan keserakahan pemerintah dan korporasi, yang menempatkan pelindungan lingkungan dan hak asasi manusia di bawah keuntungan ekstraktif jangka pendek," kata Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, dalam keterangan tertulis, dkutip Sabtu, 13 September 2025.

Arie menyayangka keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kembali memberikan izin operasi kepada PT Gag Nikel tersebut. Menurut dia, suara masyarakat adat dan komunitas lokal, serta besarnya seruan #SaveRajaAmpat di ruang publik nasional yang menolak tambang di Raja Ampat tak seharusnya diabaikan.

"Kami sangat prihatin karena keputusan ini melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, juga  akan merusak masa depan ekosistem terumbu karang yang kaya di Raja Ampat, yang menjadi sumber pangan dan penghidupan jutaan orang sekaligus kebanggaan Indonesia," ujarnya.

Arie menilai keputusan tersebut menunjukkan seolah tak ada jalan lain, sehingga pemerintah terus bergantung pada industri ekstraktif. Padahal, itu hanya menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam membangun ekonomi Indonesia yang adil dan berkelanjutan.

"Ini adalah bentuk pengkhianatan pemerintah terhadap komitmen iklim Indonesia, sekaligus memperdalam krisis ekologis yang sudah mengancam negeri ini," tegasnya.

Menindaklanjuti kasus ini, Greenpeace Indonesia bersama lebih dari 60 ribu orang telah menandatangani petisi Tolak Pertambangan Nikel di Raja Ampat: Selamatkan Surga Dunia Kita.

Melalui petisi ini, pemerintah didesak untuk segera mencabut izin PT Gag Nikel serta menghentikan semua rencana penambangan nikel dan pembangunan smelter di Sorong maupun Raja Ampat.

"Melindungi Raja Ampat berarti melindungi kehidupan, bagi rakyat Papua, bagi Indonesia, dan bagi dunia. Tak ada nikel yang sepadan dengan hancurnya ekosistem Raja Ampat yang disebut-sebut sebagai surga terakhir di Bumi ini," tandasnya. 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.