REQNews.com

Soal Pembatalan Mutasi Firdaus dkk, Jaksa Agung Wajib Beri Sanksi Tim Penilai

Wawancara

Rabu, 01 Januari 2020 - 13:30

Firdaus Dewilmar (istimewa)Firdaus Delwilmar (istimewa)

JAKARTA, REQnews - Pembatalan mutasi Kajati Sulawesi Selatan (Sulsel) Firdaus Dewilmar mengundang banyak pertanyaan. Bahkan publik menilai kebijakan Jaksa Agung tersebut sebagai bukti dari buruknya assessment dalam Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal ini diamini mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen di Jakarta, Rabu 1 Januari 2020. Meski tak mengungkapkan secara gamblang, ia menilai ada kejanggalan soal SK mutasi Firdaus dan Jaksa lainnya.

Ia pun menyarankan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin perlu memberikan penjelasan yang rinci kepada masyarakat. Mengapa kondisi 'luar biasa' ini bisa terjadi.

Padahal, lanjutnya, perencanaan pengajuan usul tersebut kemungkinan dilakukan dengan maksud-maksud tertentu dan menyalahi ketentuan yang berlaku. 

"Maka Jaksa Agung harus minta pertanggung jawaban pejabat-pejabat tersebut agar hal tersebut tak lagi terjadi di masa depan," katanya ketika dihubungi REQnews.

Halius pun mendesak agar para pejabat yang melakukan assessment tersebut perlu diberikan sanksi oleh Jaksa Agung.

"Hal-hal seperti itu menurut saya penting sehingga Jaksa Agung perlu meminta pertanggung jawaban semua pejabat yang terkait dalam menpersiapkan data-data untuk mutasi tersebut, sehingga bisa diketahui di mana letak kesalahannya dan siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.

Sebelumnya beredar soal SK pembatalan Mutasi Firdaus dan para jaksa lainnya. Hal itu pun telah dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Hari Sutiyono.

“Iya benar,” katanya kemarin.

Hari juga mengatakan, pembatalan tersebut juga berlaku bagi jaksa lain yang ada dalam daftar mutasi. “Iya karena SK itu sudah dibatalkan, maka sudah tidak berlaku,” ujarnya lebih lanjut.

Kabar soal pembatalan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kajagung RI dengan Nomor: KEP/383/A/JA/12/2019, tentang pencabutan dan pembatalan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-380/A/JA/12/2019 tanggal 28 Desember 2019.

Dalam surat itu dimuat sejumlah keterangan alasan dibatalkannya SK mutasi Firdaus Dewilmar dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Sejumlah pertimbangan dicabutnya SK mutasi tersebut disebutkan di poin (a) bahwa dengan diterimanya laporan pengaduan dari masyarakat yang telah diteliti kebenarannya dapat mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan tugas terkait beberapa pejabat yang namanya masuk dalam Keputusan Jaksa Agung RI, nomor: KEP-380/A/JA/12/2019 tanggal 28 Desember 2019. Sehingga dipandang perlu untuk menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.

Pada poin (b) disebutkan, bahwa untuk kepentingan dinas dan organisasi dipandang perlu untuk melakukan pencabutan dan pembatalan atas Keputusan Jaksa Agung RI, nomor: KEP-380/A/JA/12/2019 tanggal 28 Desember 2019.

Sementara di poin (c) disebutkan bahwa oleh karena itu Keputusan Jaksa Agung RI, nomor: KEP-380/A/JA/12/2019 tanggal 28 Desember 2019 dinyatakan dicabut dan dibatalkan untuk seluruhnya.

Pada foto SK pembatalan tersebut juga terlihat sudah ditandatangani oleh Kajagung RI Burhanuddin, namun belum dibubuhi cap. (Binsasi) 

Redaktur : Safwan Hadi Rachman

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.