REQNews.com

Warih Sadono Jadi Staf Ahli BUMN, Pakar: Waspadai Penurunan Kepercayaan Publik

Wawancara

Rabu, 04 Maret 2020 - 03:03

Pelantikan Warih Sadono dan Alex Denni sebagai pejabat Kementerian BUMN (Kementerian BUMN)Pelantikan Warih Sadono dan Alex Denni sebagai pejabat Kementerian BUMN (Kementerian BUMN)

JAKARTA, REQnews – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melantik Warih Sadono sebagai Staf Ahli bidang Implementasi Kebijakan Strategis, Kementerian BUMN. Warih dilantik bersama Alex Denni yang ditugaskan sebagai Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Kementerian BUMN pada Selasa, 3 Maret 2020.

Yang agak janggal adalah soal sosok Warih Sadono. Warih sebenarnya punya rekam jejak cukup lama di lingkungan kejaksaan, tapi tak dibeberkan dalam profilnya. Justru yang ditonjolkan malah pengalamannya saat bertugas sebagai Direktur penuntutan di KPK.  

Warih diketahui pernah menjabat sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Pria kelahiran Tegal, Jawa Tengah, pada 1 Maret 1963, ini juga pernah menjadi Direktur Penuntutan KPK pada 2011, Plt Direktur Penyidikan dan merangkap sebagai Direktur Penuntutan KPK pada 2012, dan Deputi Penindakan KPK sekaligus merangkap sebagai Deputi Penyidikan KPK pada periode 2012 hingga 2015.

Padahal Warih memiliki track record yang kurang baik. Sosok yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta ini diduga membiarkan praktik suap tumbuh subur di antara para bawahannya.

Terbukti selama masa pemerintahannya, tercatat ada beberapa orang jaksa terkena OTT KPK. Salah satu yang masih segar di ingatan adalah soal kasus suap yang menimpa dua jaksa di lingkungan Kejati DKI akhir 2019 lalu.

Keduanya adalah Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI berinisial YRM dan Kepala Subseksi (Kasubsi) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Aspidsus Kejati DKI berinisial FYP. Mereka diduga menerima suap Rp1 miliar dari mantan manajer PT Dok Perkapalan Koja Bahari (Persero).

Jika mundur ke bulan Juni 2019, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto (AWN) juga tersandung kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 200 juta.

Suap tersebut diberikan kepada Agus untuk meringankan tuntutan terkait perkara yang tengah berproses di PN Jakarta Barat.

Soal pengangkatan Warih sebagai salah satu pejabat BUMN tersebut, pakar hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad pun buka suara. Ia mengatakan, proses pengangkatan Warih perlu dijelaskan secara gamblang kepada publik, terutama soal profil dan rekam jejaknya.

“Ya soal rekruitmen pejabat (BUMN), salah satu prinsipnya adalah transparansi. Oleh karenanya, pengisian jabatan tersebut harus dilakukan sesuai dengan prinsip transparansi. Termasuk dalam pertimbangannya, Kementerian BUMN sangat strategis, maka hendaknya pilihan pejabatnya mengedepankan integritas, track record dan reputasi,” ujarnya kepada REQnews, Selasa 3 Maret 2020.

Suparji juga mengatakan, mengingat rekam jejak penting untuk diperhatikan dalam penempatan suatu jabatan, maka hendaknya jangan dipilih yang memiliki catatan yang kurang baik.

Ia pun menganjurkan agar pengangkatan Warih sbgai staff ahli kementerian BUMN ini harus diungkapkan track record nya secara transparan ke publik.

“Idealnya begitu. Supaya terbangun trust (kepercayaan) publik kepada Kementerian tersebut,” katanya.

Suparji lalu menambahkan bahwa jika Kementerian BUMN tetap bersikeras mengangkat staf ahli yang memiliki rekam jejak yang buruk, maka akan memunculkan banyak spekulasi atas pengangkatan Warih. Bahkan bisa berpotensi menjadi stigma yang buruk bagi instansi tersebut.

“Selain itu, mengurangi penurunan trust dari publik dan ada potensi jadi stigma buruk bagi (Kementerian BUMN),” ujarnya. (Binsasi)

Redaktur :

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.