Kasus Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki, Bentuk Nyata Mafia Peradilan di Indonesia
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka gratifikasi fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.
Pengamat Hukum, Abdul Fickar mengatakan mengatakan bahwa sebenarnya yang berwenang dalam kasus Pinangki ini adalah KPK. KPK dianggap lebih objektif dalam menangani kasus Pinangki. Sebabnya, kasus ini melibatkan penegak hukum.
“Tetapi yang harus diingat adalah Tipikor ini dilakukan oleh penegak hukum. Mereka yang paling berwenang dan objektif adalah KPK, karena KPK memang didirikan untuk itu untuk menangani korupsi di kalangan penegak hukum,” kata Fickar dihubungi oleh Reqnews, Jumat 4 September 2020.
Menurutnya, tidak mustahil kasus Djoko Tjandra melibatkan pimpinan puncak penegak hukum. Dan hal tersebut, sambung Fickar, dapat dikualifikasikan sebagai tindak pindana korupsi. "Begitu pula dengan pihak swasta (Andi Irfan Jaya). Bisa dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP," katanya.
Ditegaskan Fickar, dalam kasus Djoko Tjandra memberikan pelajaran bahwa mafia peradilan memang ada dan uang bisa membeli kekuasan. “Dari perspektif penegakan hukum inilah yg disebut sebagai mafia peradilan. Untuk membela seorang konglomerasi yang punya uang banyak hampir semua penegak hukum di lintas kekuasaan bisa dibeli,” ujar Abdul. (widya)
Redaktur :
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
