REQNews.com

Efek Gas Air Mata Bisa Fatal, Dokter Paru: Resiko Kematian Akibat Gagal Pernapasan

Wawancara

Selasa, 11 Oktober 2022 - 18:00

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang (Foto: Antara)Kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang (Foto: Antara)

JAKARTA, REQnews - Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dr Agus Dwi Susanto, Sp.P (K) menyebut bahwa gas air mata bisa berdampak fatal hingga menyebabkan kematian pada kondisi tertentu.

“Kondisi berbahaya dapat muncul karena terhirup gas air mata dengan konsentrasi tinggi dan dalam ruangan padat dengan ventilasi buruk,” kata dokter Agus kepada REQnews.com pada Selasa 11 Oktober 2022.

Menurutnya, terdapat beberapa kasus kematian akibat gas air mata yang menyebabkan seseorang mengalami kondisi gagal pernapasan.

“Risiko kematian (karena gas air mata) dilaporkan terjadi pada beberapa kasus akibat terjadinya gagal pernapasan dan respiratory distress,” katanya.

Ia mengatakan gas air mata terdapat komponennya yang bersifat iritan dan umumnya hanya berdampak akut atau jangka pendek. “Sifatnya iritan, menyebabkan iritasi pada mukosa sel dari organ yang terkena,” tambahnya.

Agus pun menyebut bahwa sebagian besar orang yang terpapar gas air mata dapat sembuh dalam beberapa waktu.

“Meskipun begitu, beberapa kasus dilaporkan ada yang meninggal dan ada juga efek jangka panjang yang menetap,” lanjutnya.

Lebih lanjut, dirinya pun menjelaskan beberapa masalah kesehatan yang bisa timbul akibat dari dari paparan gas air mata tersebut.

“Bila kena kulit dapat menyebabkan kulit kemerahan, gatal, terasa panas. Kena mata, maka mata merah, pedih, rasa terbakar, keluar air mata,” kata dia.

Selain itu, juga dapat membuat iritasi pada mukosa saluran napas dan paru, menyebabkan hidung menjadi panas dan berair.

“Kemudian pada tenggorokan dapat menimbulkan sakit tenggorokan, tenggorokan panas kadang seperti tercekik. Batuk-batuk dan dapat timbul dahak,” tambahnya.

Selanjutnya, pada bagian paru-paru dapat menimbulkan nyeri dada dan sesak napas. Sementara pada organ lain seperti saluran cerna dapat menyebabkan mual dan muntah.

Sebelumnya, Polri mengakui menggunakan gas sir mata yang telah kadaluwarsa pada tahun 2021 untuk menghalau massa dalam kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu 1 Oktober 2022.

Meskipun demikian, namun Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan jika gas air mata tak mengandung racun serta tak menyebabkan kematian.

"Ada beberapa yang ditemukan (kedaluwarsa), yang tahun 2021 ada beberapa," kata Dedi dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri pada Senin 10 Oktober 2022.

Namun, Dedi menyebut belum mengetahui terkait berapa jumlah gas air mata yang telah kadaluwarsa itu. Dedi mengatakan bahwa justru gas air mata yang telah kadaluwarsa akan berkurang efek kimianya.

"Saya masih belum tahu jumlahnya, tapi itu yang masih didalami ada beberapa. Tapi sebagian besar yang digunakan tiga jenis ini yang digunakan (sambil memperlihatkan jenis gas air mata)," lanjutnya.

Jenderal bintang dua itu mengatakan jika terdapat tiga jenis gas air mata yang digunakan aparat kepolisian, dari mulai tingkatan terendah hingga tertinggi.

"Yang jelas yang digunakan gas air mata itu sebelas sama ini. Ini kan yang Pak Kapolri sampaikan 11. Kalau yang ini (yang hijau atau biru) nanti saya tanyakan dulu," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.