UGM: RUU KPK Belum Diundangkan, Jokowi Tak Perlu Terbitkan Perppu
JAKARTA,REQnews - Sebagian masyarakat mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelbagai argumen pun bermunculan baik yang pro dan kontra terkait hal tersebut.
Menanggapi polemik tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Marcus Priyo Gunarto berpendapat bahwa jika nanti presiden Jokowi akhirnya mengeluarkan Perppu KPK berbarengan dengan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), maka akan jadi blunder dan bumerang baginya.
Mengapa begitu? Sebab akan terkesan lucu, jika Jokowi mengeluarkan Perppu terhadap UU KPK jilid II yang notabene belum diundangkan. "Setahu saya tidak ada Perppu atas UU yang belum diundangkan. Kalaupun saat ini Presiden menandatangani UU, kemudian keluarkan Perppu maka akan menjadi lucu. mendatangani UU kok keluarkan Perppu," ujar dia kepada REQnews, Jumat 11 Oktober 2019.
Marcus pun menilai bahwa yang paling mungkin adalah perlu menanti 30 hari, agar UU KPK berlaku secara otomatis. Setelah itu, lanjut dia, barulah Presiden Jokowi bisa mengeluarkan Perppu.
"Namun kebijakan Presiden Jokowi menjadi tidak etis, jika sudah ada yang mengajukan uji materi di MK terhadap UU, lalu menerbitkan Perppu, maka otomatis dirinya bisa dianggap memotong kewenangan Judikatif," kata dia.
Bahkan yang perlu masyarakat ketahui, UU lembaga antirasuah tersebut yang masih berlaku adalah UU KPK yang lama. Sebab UU revisi belum sepenuhnya berlaku, karena belum ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
So, pertanyaannya adalah masih perlukah masyarakat mendesak Jokowi menerbitkan Perppu Revisi UU KPK? Selamat menjawab dengan hati nurani masing-masing. (Binsasi)
Redaktur : Safwan Hadi Rachman
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
