Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta, maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (gage) tetap tidak diberlakukan.
PSBB Transisi di wilayah DKI Jakarta diperpanjang. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan pembatasan kendaraan berbasis nomor pelat ganjil-genap.
Pembatasan kendaraan melalui sistem Ganjil genap sudah empat pekan ditiadakan, menyusul kebijakan Anies Baswedan sebelumnya yang menarik rem darurat untuk Jakarta
Hal itu diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi