Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diputuskan Majelis Hakim sebagai pihak yang menanggung restitusi kepada koban dari Herry Wirawan pelaku pemerkosaan satriwati.
Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Selain itu, majelis hakim juga menitipkan bayi-bayi korban ke Pemprov Jabar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan 13 santriwati yakni Herry Wirawan.
Herry Wirawan pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis hakim hukuman pidana seumur hidup. Dalam persidangan tersebut, Herry sendiri hadir langsung ke muka persidangan.