Polri menyebut sopir bus PO Adriansyah yang menyebabkan kecelakaan maut di Kilometer 712+400 jalur A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Jalanan di tol pasti akan mengalami peningkatan lalu lintas, hal ini dapat berimbas pada meningkatnya kemungkinan kecelakaan terhadap pengguna jalan tol.