Selain itu, ada yang menegaskan soal sanksi hukum bagi pelanggar protokol kesehatan. Permintaan maaf saja dinilai belum cukup atas ulah Rachel Vennya itu.
Selebgram Rachel Vennya mendatangi Polda Metro Jaya untuk dimintai keretangan terkait dengan dugaan dirinya kabur dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta
Dokter Tirta Mandira Hudhi ikut angkat bicara soal kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet hingga melenggang bebas pelesiran ke Bali.
"Kami akan mengusut tuntas tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat dalam mafia karantina. Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas, ini sebagai jawaban," ujar Fadil Imran.
Sumbawa dan Bali kembali menjadi sorotan netizen usai selebgram Rachel Vennya mengunjunginya saat diduga kabur dari masa karantinanya. Yuk Intip kemewahannya!
Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan, Rizky Karo Karo mengatakan jika terbukti melanggar Undang-undang Karantina Kesehatan, Rachel Vennya (RV) terancam sanksi pidana hingga denda Rp 100 juta.