Orangtua Siswa yang Katapel Mata Guru SMA di Bengkulu Divonis 13 Tahun Penjara
REJANG LEBONG, REQNews - Hakim vonis 13 tahun penjara untuk Ervan Jaya (45) orangtua siswa yang mengkatapel Zaharman (58), guru SMAN 7 Rejang Lebong, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Curup Rabu 17 Januari 2024.
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah pada kasus penganiayaan berat berencana, menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim yakni Dini Anggraini.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah, melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Di lain sisi, Kuasa Hukum Ervan Jaya, Sin Carolina dan Bahrul Fuadi mengatakan, klien dan pihaknya menerima hasil putusan tersebut. Pihaknya tidak akan mengajukan tindakan banding.
"Kita menerima hasil putusan tersebut," ujar kuasa hukum Ervan Jaya.
Diketahui, peristiwa penganiayaan pakai ketapel yang dialami Zaharman terjadi pada Selasa 1 Agustus 2023 di lingkungan sekolah.
Hingga saat ini guru olahraga ini masih melakukan pemulihan. Terbaru, Zaharman sekarang sedang cuti dan istirahat di Padang Provinsi Sumatera Barat. Diketahui satu bola matanya hancur terkena katapel.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.