Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
JAKARTA, REQNews - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan divonis hukuman pidana selama 6 tahun penjara.
Hasbi Hasan menjadi terpidana atas kasus korupsi penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Toni Irfan dalam amar putusannya, Rabu 3 April 2024.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Hakim berkeyakinan Hasbi Hasan tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama terkait penanganan perkara kepailitan KSP Intidana, Heryanto Tanaka sebesar Rp1 miliar yang tengah bergulir di tingkat kasasi MA. Hasbi menerima uang tersebut atas permintaan dari seorang pengusaha Dadan Tri Yudianto.
Selain itu, Sekretaris MA tersebut turut dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut Hasbi tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Hasbi terpidana dan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Hasbi akan dipidana penjara selama satu tahun.
Putusan tersebut terbilang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Selain itu, Hasbi turut dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.