Pegawai Ombudsman Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak Ombudsman dan PT Wahana Adyawarna terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) dan kawan-kawan.
Saksi yang diperiksa adalah Tumpal Simanjuntak selaku pegawai Ombudsman RI dan Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna.
“Hari ini, 20 Mei 2024 bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 20 Mei 2024.
Sementara dalam kasus TPPU, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni, Hasbi Hasan dan Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Ghemary.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan penyidik KPK yang melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi suap kepengurusan perkara di MA.
Hasbi Hasan telah divonis hukuman pidana selama 6 tahun penjara. Hasbi Hasan menjadi terpidana atas kasus korupsi penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)Intidana.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.