Kasus Tertinggi Judi Online Ada di Jawa Barat, Ini yang Bakal Dilakukan Polda Jabar
BANDUNG, REQNews – Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan dalam kasus judi online.
Diketahui, Jawa Barat menempati posisi pertama jumlah transaksi judi online (judol) terbanyak di Indonesia. Total pelaku judi online di provinsi ini mencapai 535.644 orang dengan nilai transaksi sebesar Rp3,8 triliun.
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya melakukan upaya pencegahan dan penindakan terkait judi online dengan menggencarkan patrol cyber di media sosial.
"Nah, sejauh ini dari hasil pemantauan di ruang digital ataupun yang kita kenal dengan patroli cyber kita menemukan pada 25 Juni 2024 ada kurang lebih 72 akun, 72 situs yang terindikasi judi online," kata Jules Abraham Abast, Rabu 26 Juni 2024.
Jules mengatakan, saat ini, 72 situs yang terindikasi judi online ini telah diminta untuk dilakukan permohonan pemblokiran terhadap situs judi online tersebut.
"Tentunya permohonan pemblokiran situs judi online ini telah kita minta, kita mohonkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo. Tentu kita melalui pihak Bareskrim Polri," katanya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.