Penyidik KPK AKBP Rossa Dilaporkan Usai Periksa Hasto Kristiyanto
JAKARTA, REQNews - PDI Perjuangan (PDIP) melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi resmi melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 1 Juli 2024.
AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Tim Hukum PDIP Ronny Talapessy menyatakan Rossa sudah bertindak sewenang-wenang dengan menyita catatan dan handphone milik kader PDIP yakni Hasto Kristiyanto dan Kusnadi.
Padahal, menurut Ronny, barang bukti tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang diusut KPK perihal buron Harun Masiku.
"Di sini kita menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya, dan juga gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum," ujar Ronny di PN Jakarta Selatan, Senin 1 Juli 2024.
Ronny menjelaskan alasan memilih jalur perdata ketimbang Praperadilan. Ia yakin penyitaan barang bukti oleh penyidik Rossa dkk dilakukan dengan cara merampas, tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dalam petitumnya, Ronny memasukan nominal Rp 1 atas kerugian materiil dan immateriil.
"Di sini kami melihat bahwa buku partai PDIP tidak ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh rekan-rekan KPK, bahkan penyidik. Oleh sebab itu, kerugian materiel dan imateriel kami cantumkan 1 rupiah. Karena apa? Di sini bukan soal angka tapi soal keadilan," tutur Ronny.
"Jadi, kita mohonkan kepada Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan gugatan kami," sambungnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.