REQNews.com

Buronan Interpol yang Ditangkap di Bali, Tipu Korbanya hingga Rp210 Triliun

News

Friday, 11 October 2024 - 16:00

Ilustrasi penangkapan (Foto: Istimewa)Ilustrasi penangkapan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Petugas Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai menangkap buronan internasional berinisial LQ asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol.

LQ melakukan penipuan investasi dengan skema ponzi yang melibatkan sekitar 50 ribu korban dengan total kerugian Rp210 triliun.

"Ddengan total kerugian, ini yang menarik 210 triliun rupiah atau dalam mata uang China itu 100 miliar," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim dalam konferensi pers di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Oktober 2024.

Silmy mengatakan LQ ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada Selasa, 1 Oktober 2024. Penangkapan dilakukan setelah terdeteksi cekal dan tertolak autogate dan menghindari pemeriksaan petugas.

Sebelum penangkapan, Silmy menyebut Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menerima red notice dari Interpol pada 27 September 2024 untuk menangkap LQ. Dia merupakan pria 39 tahun yang menjadi buronan dalam kasus pidana di Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

LQ diketahui secara ilegal mengumpulkan lebih dari CNY (mata uang Yuan Tiongkok) 100 miliar dari 50.000 orang korban warga Tiongkok. Dengan janji palsu pembayaran pokok dan bunga serta pengembalian tahunan yang tinggi sebesar 6 persen hingga 10,1 persen sebagai umpan.

Menurutnya, LQ masuk ke Indonesia menggunakan maskapai Singapore Arlines SQ0944 yang tiba pukul 19.00 Wita pada 26 September 2024.

Lalu, pada Selasa, 1 Oktober 2024 Kantor Imigrasi Ngurah Rai melaporkan bahwa subjek pencegahan Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama LQ alias JL telah ditemukan. Pelaku hendak meninggalkan Indonesia menuju Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines, flight number SQ 0944, namun tertahan di autogate Bandar Udara Internasional Ngurah Rai. Pada Jumat, 4 Oktober 2024 untuk dibawa ke Direktorat Jenderal imigrasi.

Lalu, pada Senin, 7 Oktober 2024, tim penyidik Wasdakim Direktorat Imigrasi melalukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, di antaranya pemerintah RRT, second secretary Turki-Indonesia serta Kasubdit Kejahatan Internasional dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia. 

Berdasarkan pertemuan tersebut disepakati bahwa LQ diserahterimakan dari Ditjen Imigrasi ke NCB Interpol Indonesia atau Divisi Hubungan Internasional Polri hari ini Kamis, 10 Oktober 2024.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.