Hari Ini, KPK Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, Selasa 10 Desember 2024.
Mbak Ita dan Alwin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HAR dan AB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
KPK juga memanggil dua tersangka lain, yakni Martono (Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, Ketua Gapensi Kota Semarang) dan Rachmat Utama Djangkar (Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Diketahui saat ini Mbak Ita telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Permohonan telah diregister dengan nomor perkara: 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Jan Oktavianus. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 16 Desember 2024.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.