Usai Obrak Abrik Gedung BI, KPK Bakal Panggil Gubernur BI Perry Warjiyo
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo.
Pemanggilan ini terkait kasus korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Diketahui, ruangan Perry Warjiyo menjadi salah satu yang disasar dalam penggeledahan Kantor BI pada Senin 16 Desember 2024 malam.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang saat menggeledah ruangan Gubernur BI. Barang yang disita salah satunya dokumen.
Rudi menjelaskan pihaknya akan mengonfirmasi barang yang disita dalam penggeledahan itu kepada pihak terkait.
"Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil," ujar Rudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu 18 Desember 202.
Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor BI pada Senin 16 Desember 2024 malam. Salah satu ruangan yang disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
"Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI," kata Rudi.
Rudi menyebutkan, salah satu dokumen yang disita berupa catatan besaran dana CSR hingga siapa saja pihak yang menerima uang tersebut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.