KPK Cekal Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri, Ini Alasannya
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly (YHL) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK).
"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu 25 Desember 2024.
KPK mengatakan, pencekalan Yasonna dan Hasto ke luar negeri karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
"Keputusan ini berlaku untuk 6 atau enam bulan," ujar Tessa.
Hasto Kristiyanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap Harun Masiku, serta disangkakan tindak pidana lain yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Sementaraitu, sebelumnya Yasonna Laoly diperiksa selama 7 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan dimulai pukul 09.50 WIB hingga pukul 16.46 WIB. Dalam proses itu, Yasonna mengaku diperiksa sebagai Ketua DPP PDI-P dan Mantan Menteri Hukum dan HAM.
KPK mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024, yang turut menyeret nama Harun Masiku.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.