Ternyata Hasto Sudah Diusulkan Tersangka sejak 2020, Tapi Ditolak Pimpinan KPK
JAKARTA, REQNews - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan penyidik KPK sudah pernah mengusulkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020 lalu.
Penetapan tersangka tersebut terkait dengan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang juga menjerat Harun Masiku.
"Seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT (operasi tangkap tangan) sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka," kata Novel, Kamis 26 Desember 2024.
Hanya saja, kata dia, pimpian KPK saat itu tak menyetujui. Mereka meminta penyidik menangkap Harun Masiku terlebih dahulu.
"Tetapi saat itu pimpinan KPK tidak mau (Hasto tersangka) dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan.
Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.