Hasil Cuci Uang Judi Online Bola, Hotel Mewah di Semarang Disita Bareskrim
JAKARTA, REQNews - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang, yang merupakan hasil pencucian uang dari tindak pidana asal judi online (judol).
Dirtipideksus Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan penyitaan ini hasil dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar judi online.
"Penyitaan salah satu aset yang menandai ujung dari pada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga," kata Dirtipideksus Brigjen Pol Helfi Assegaf di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 6 Januari 2025.
Berdasarkan aliran rekening, PT AJP selalu pengelola hotel menerima transaksi yang bersumber dari rekening seseorang berinisial FH melalui lima rekening.
"Satu rekening atas nama OR, satu rekening atas nama RF, satu rekening atas nama MG, Dua rekening atas nama KB, serta setoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total sekitar Rp40.560.000.000," katanya.
Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dafabet, agen 138, dan judi bola.
Helfi mengatakan, para bandar menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat, selanjutnya ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai.
"Selanjutnya setelah uang ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," ujarnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.