Empat Tersangka Kasus Korupsi di Kota Semarang, Termasuk Wali Kota Mbak Ita Dipanggil KPK
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, suaminya, Alwin Basri dan dua orang lainnya, Jumat 17 Januari 2025.
Pemanggilan terhadap empat tersangka ini terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"Panggilan untuk empat tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.
Dua dari empat tersangka dalam kasus ini adalah, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Sementara dua orang lainnya dari pihak swasta.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan empat tersangka dalam penyidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, KPK juga memenangi gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita. Hal itu setelah Hakim tunggal Jan Oktavianus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Dalam pertimbangannya, Hakim Jan menanggap, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.