Sidang Razman vs Hotman Ricuh, Ini Sikap Mahkamah Agung
JAKARTA, REQNews - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan atau contempt of court kepada pihak kepolisian.
Permintaan itu merupakan bentuk sikap dari MA setelah adanya kericuhan dalam sidang yang mempertemukan dua pengacara kondang yakni Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea pada Kamis 6 Februari lalu.
“MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Jubir MA Yanto saat konferensi pers, Senin 10 Februari 2025.
Selain melaporkan ke polisi, MA juga memerintahkan pengacara yang terlibat kegaduhan untuk dilaporkan ke organisasi.
“Sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” jelas dia.
Sebelumnya, Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat menyidangkan kasus terkait dua pengacara kondang, Razman Arif Nasution dan Hotman Paris. Dalam sidang tersebut pengacara dari pihak Razman naik ke atas meja dan menginjak-ijaknya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.