KPK Akan Segera Eksekusi Syahrul Yasin Limpo Usai Kasasinya Ditolak MA
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi terkait hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023.
"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengutip pada Senin 3 Maret 2025.
KPK mengatakan hal itu kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK) dari SYL.
KPK pun mengapresiasi atas amar putusan majelis hakim pada kasasi dengan terdakwa SYL. Selain itu KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.