BPKB Elektronik Khusus Diterapkan Korlantas Polri untuk Mobil Baru
JAKARTA, REQNews - Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik hanya untuk kendaraan roda empat atau mobil baru.
“BPKB elektronik itu sudah dijalankan di Maret dan peruntukannya untuk roda empat khusus kendaraan baru,” kata Sumardji dikutip Rabu 4 Juni 2025.
Sementara mobil lama masih menggunakan sistem lama, tidak akan mendapatkan material BPKB Elektronik.
"Tidak, tidak, ini hanya untuk kendaraan baru. Jadi, kendaraan bekas atau BBN 2 tidak menggunakan atau tidak diberi material BPKB elektronik," ucapnya.
Terkait biayanya, Sumardji mengatakan tidak ada perubahan soal biaya BPKB.
Sumardji mengungkapkan untuk biaya penerbitan BPKB Elektronik ini tidak akan berubah mengikuti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
"(Biaya) sama tetap, karena biayanya masih sama ya PNBP nya masih menggunakan PNBP lama, belum ada perubahan," jelasnya
Sebagai informasi, BPKB Elektronik ini dilengkapi dengan teknologi chip, arsip digital, dan aplikasi.
Chip tersebut berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan sehingga semua data akan tersimpan lebih rapi.
Selain itu, BPKB Elektronik akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri serta stakeholder terkait, seperti finance, bank, dan pegadaian.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.