REQNews.com

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Berikan Suap Tapi Tidak Merintangan Penyidikan

News

Friday, 25 July 2025 - 16:50

Ilustrasi Hakim (Foto:Istimewa)Ilustrasi Hakim (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Jumat 25 Juli 2025.

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp400 juta agar Harun Masiku lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar Rios saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 25 Juli 2025.

Selain pidana penjara, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan digantikan dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

"Dan pidana denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama 3 bulan," ucap Hakim.

Namun, terkait dakwaan perintangan penyidikan, majelis hakim menyatakan tidak terbukti.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Hakim menilai Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata anggota majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan.

Majelis berpendapat dakwaan jaksa penuntut umum KPK tidak terbukti berdasarkan sejumlah keterangan saksi dan bukti-bukti dalam persidangan.

Majelis menilai tindakan Hasto yang disebut KPK memerintahkan Harun Masiku merendam handphone pada 8 Januari 2020 masih pada tahap penyelidikan. KPK baru memulai penyidikan terhadap Harun Masiku pada 9 Januari.

Vonis kepada Hasto lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta. Jika tidak dibayar, denda itu akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.