Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara
JAKARTA, REQNews - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.
Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Jaksa meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.
Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.
Dalam persidangan tersebut, jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.