Jadi Buronan di Indonesia, Mantan Dirut Investree Adrian Asharyanto Gunadi Malah Jadi Bos di Qatar
JAKARTA, REQNews - Mantan Direktur Utama Investree, Adrian Asharyanto Gunadi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berstatus red notice, kini malah diangkat jadi sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy.
Terkait hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat menyangkannya karena Adrian saat ini berstatus tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan berstatus DPO.
OJK menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi.
Sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK akan terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri.
“Menyikapi pemberitaan di media massa mengenai Adrian, OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, Sabtu 26 Juli 2025.
Ismail mengatakan, OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut.
Termasuk memulangkan Adrian ke tanah air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata.
Sebagaimana diketahui, OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Selanjutnya, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
