KPK Periksa Eks Bupati Situbondo, Karna Suwandi di Kasus Dana PEN
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi pada Selasa 23 September 2025.
Pemeriksan ini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, periode 2021–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan fokus pada proses lelang dan pelaksanaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Situbondo.
“Saksi didalami terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPP,” ujar Budi di Jakarta, Rabu 24 September 2025.
Kasus dugaan korupsi ini mulai disidik KPK sejak 27 Agustus 2024.
Dalam ksus ini, KPK telah menahan Karna Suwandi pada Januari 2025 yang saat itu masih menjabat bupati.
Karna Suwandi tak sendiri, Kepala Dinas PUPP Situbondo, Eko Prionggo Jati turut ditangkap.
Keduanya diduga mengatur pemenang sejumlah proyek dengan meminta uang investasi kepada rekanan sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
Dari praktik tersebut, Karna diduga menerima Rp 5,57 miliar melalui orang kepercayaannya, sedangkan Eko menerima sekitar Rp 811 juta melalui staf di dinasnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
