REQNews.com

Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Lanjut ke Proses Hukum

News

Monday, 13 October 2025 - 16:00

Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim (Foto: Hastina/REQnews)Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQNews  - Praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, maka status tersangka Nadiem Makarim tetap sah dan penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) berlanjut.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar Hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin 13 Oktober 2025.

Putusan ini memastikan bahwa penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem telah sesuai prosedur hukum.

Hakim menyatakan tidak menemukan pelanggaran dalam penetapan tersangka maupun proses pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik.

Sebelumnya, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.

Tak terima dengan status tersebut, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan, dengan alasan mulai dari tidak adanya audit kerugian negara hingga kesalahan pencantuman identitas. Namun, seluruh dalil itu ditolak hakim. 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.